Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mangkir Dua Kali, Sidang Gugatan Lingkungan di PN Garut Ditunda Lagi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mangkir Dua Kali, Sidang Gugatan Lingkungan di PN Garut Ditunda Lagi

Bakti menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati Garut Syakur juga menjadi tanda tanya besar. “Kalau alasan sibuk, jangan-jangan memang tidak siap menghadapi persoalan ini. Kami berharap Pak Syakur bisa hadir langsung agar paham betul persoalan ini dan tidak hanya menerima laporan dari bawahannya di dinas,” katanya.

Dalam gugatan ini, GLMPK menuding PT Ultimate Noble Indonesia telah melakukan aktivitas operasional tanpa dokumen perizinan lengkap, bahkan pernah diresmikan oleh Gubernur dan Bupati sebelum seluruh izin selesai. “Kalau di tempat lain langsung disegel karena ilegal, tapi kok ini seperti dibiarkan dan dihalalkan? Ini aneh,” kritik Bakti.

Pantauan di lokasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. Tampak hadir perwakilan PT Ultimate Noble Indonesia dan PT Silver Skyline Indonesia yang mengaku sebagai kuasa hukum, namun karena berkas mereka tidak lengkap, pihak penggugat dan majelis hakim menolak kehadiran mereka.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga 2 Juni 2025, dengan alasan pemanggilan Kementerian Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Jakarta membutuhkan waktu koordinasi lebih lanjut. “Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi. Para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan yang kemungkinan menjadi kesempatan terakhir,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Exit mobile version