GEMBIRA! Pendidikan Inklusif Aman, Kemensos Tegaskan Komitmen untuk SLBN A Padjadjaran

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pengusiran terhadap siswa maupun penghentian aktivitas belajar mengajar di sekolah SLBN A Padjajaran, Bandung. Foto: Kemensos.go.id

Fasilitas ini tidak hanya akan menjadi pusat rehabilitasi sosial, tetapi juga tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan formal dan nonformal seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Rakyat.

“Kami mengakomodasi usulan Pemprov Jawa Barat. Aset negara harus bisa memberikan manfaat optimal untuk masyarakat luas. Sentra Wyata Guna bisa jadi model inklusi sosial yang nyata,” tambah Supomo.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Plt. Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik. Ia turut meluruskan kabar miring yang menyebut adanya pengusiran terhadap peserta didik di SLBN A Padjadjaran.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa hak-hak anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi. Tidak ada niat ataupun tindakan pengusiran dalam proses ini. Jika ada relokasi, itu murni karena adanya renovasi gedung,” jelas Jonna.

Ia menambahkan, seluruh pihak telah menyepakati bahwa proses relokasi bersifat sementara, dan ketika renovasi selesai, SLBN A Padjadjaran akan kembali menempati bangunan di Sentra Wyata Guna.

Exit mobile version