Berita  

Parkir Liar di Perkotaan Garut Semakin Menjamur

“Untuk juru parkir resmi menggunakan kemeja orange bermotif batik Garutan dan memuat ketentuan-ketentuan nama juru parkir itu sendiri. Jika juru parkir tidak menggunakan ketentuan tersebut, seharusnya warga tidak memberikan uang, apalagi tukang parkir itu tidak ada surat retribusi, itu jelas pungutan liar (Pungli),” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, parkir liar bukan hanya terjadi di wilayah perkotaan seperti, Jln Ahmad Yani (pengkolan) namun juga terlihat dibeberapa titik di wilayah Tarogong Kidul.

Exit mobile version