Andri menyoroti sembilan langkah yang harus segera dilakukan Pemkab Garut agar nasib ribuan pekerja tidak terabaikan:
1. Mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membentuk panitia kreditur.
2. Membentuk Satgas Khusus melalui SK Pemkab Garut untuk menangani kasus ini.
3. Mendesak pihak terkait segera membayarkan upah pekerja yang masih tertunggak.
4. Berkomunikasi dengan perusahaan dan kurator untuk memastikan pembayaran BPJS pekerja.
5. Memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang berhak.
6. Menyediakan data transparan terkait keuangan perusahaan guna menghindari manipulasi.
7. Mengusut dugaan kepalsuan dalam proses kepailitan PT Danbi International.
8. Mengawal hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
9. Memeriksa aset perusahaan yang diduga telah dipindahtangankan sebelum pailit.
“Kalau langkah-langkah ini tidak dilakukan, berarti ada sesuatu yang disembunyikan!” tambah Andri dengan nada geram.
Ia juga mempertanyakan minimnya data yang dimiliki Pemkab Garut soal perusahaan ini. “Sangat aneh kalau pemerintah tidak punya informasi lengkap tentang PT Danbi International. Apakah ada yang mencoba menutup-nutupi sesuatu?” ujarnya penuh curiga.