Syarat Wajib untuk Calon Ketua
Fahad mengungkapkan bahwa pendaftaran calon ketua memiliki ketentuan yang jelas dan harus dipatuhi. Calon ketua wajib mendaftar secara tertulis paling lambat tujuh hari sebelum pembukaan Mukab.
“Perusahaan calon harus terdaftar sebagai Anggota Biasa KADIN selama dua tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Selain itu, pengalaman di kepengurusan KADIN atau asosiasi menjadi poin penting,” tegas Fahad.
Adapun syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon Ketua KADIN, antara lain:
1. Posisi dalam Perusahaan:
– Untuk PT: Harus menjabat sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam akta perusahaan.
– Untuk CV dan Firma: Sebagai persero pengurus atau sekutu aktif.
– Untuk BUMD: Sebagai komisaris atau direksi sesuai surat keputusan BUMD.
– Untuk Koperasi: Sebagai pengurus yang tercantum dalam keputusan anggota koperasi.
– Untuk perusahaan perorangan: Pemilik yang dibuktikan dengan surat keterangan instansi berwenang.
2. Pengalaman:
Pernah menjadi pengurus KADIN, asosiasi, atau himpunan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, atau kota.