Tuduhan Gratifikasi Rp4 Miliar Komisioner KPU Jabar: Kapan Kasus Ini Tuntas?

Asep Muhidin, SH, MH mepertanyakan penanganan kasus dugaan gratifikasi.

Divpropam Polri pada 11 Juni 2024 telah melimpahkan pengaduan ini ke Biro Wasidik Bareskrim Polri melalui surat nomor R/2872/VI/WAS.2.4/2024. Namun, Asep mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai progres kasus tersebut.

Desakan Tindakan dari Kepolisian

Karena belum ada kejelasan, Asep kembali melayangkan surat kepada Kepala Biro Wasidik Mabes Polri pada Oktober 2024, untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pengaduan yang kini ditangani Polda Jawa Barat. Baginya, penting bagi kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini sebelum Pilkada berlangsung, demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPU.

“Kalau masalah ini dibiarkan, bisa-bisa kepercayaan masyarakat terhadap KPU jatuh. Pilkada yang akan datang bisa dianggap bukan lagi representasi suara rakyat, melainkan permainan oknum tertentu,” jelas Asep dengan tegas.

Pentingnya Kepastian Hukum

Saat ini, publik mendesak agar kasus ini segera dituntaskan. Tidak hanya menyangkut individu yang dituding, tapi kasus ini juga bisa berdampak pada kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan bersih. Jika tidak segera diungkap dengan jelas, kecurigaan publik bisa semakin besar, dan ini berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi demokrasi di Indonesia.

Exit mobile version