Cakupan Layanan Masih di Bawah Standar SDGs
Selain itu, Agus juga menyoroti cakupan layanan Perumda Tirta Intan yang dinilai masih jauh dari standar Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini berdampak pada minimnya kontribusi laba perusahaan kepada pemerintah daerah, yang seharusnya dapat lebih signifikan dengan modal dan subsidi besar yang telah diberikan.
Agus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMD ini, terutama terkait anggaran operasional, penghasilan direksi, serta dewan pengawas. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mendukung pengeluaran perusahaan, termasuk rencana kenaikan gaji dan honorarium Dirut.
Rencana Kenaikan Gaji Dirut Jadi Sorotan
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji Direktur Utama Perumda Tirta Intan, Aja Rowikarim. Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023, gaji Dirut yang sebelumnya tercatat sebesar Rp17,035 juta per bulan direncanakan meningkat menjadi Rp34,07 juta. Agus meminta kejelasan apakah besaran tersebut juga akan diberlakukan pada tahun 2024, mengingat jabatan Aja Rowikarim diduga telah berakhir pada Agustus 2024.