Kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan himbauan kepada seluruh Paslon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan praktik politik uang.
Dian juga mengingatkan bahwa iklan di media massa hanya diperbolehkan dalam 14 hari terakhir masa kampanye.
“Setiap Paslon diharapkan menaati aturan kampanye, termasuk metode pertemuan terbatas, pemasangan APK, dan rapat umum yang hanya diperbolehkan dilakukan sekali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, menyatakan bahwa kampanye akan dimulai serentak di dua zona secara bersamaan.
“Paslon 1 akan memulai kampanye di Zona 1, dan Paslon 2 di Zona 2. Setelah 10 hari, mereka akan bertukar zona,” jelas Nurrodhin.
Baca Juga : Dugaan Aliran Dana Korupsi di BIJ Garut Libatkan Oknum dari Bagian Hukum Pemkab dan Pimpinan DPRD
Nurrodhin juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye, serta menyerukan peran aktif masyarakat dan tim sukses dalam menciptakan suasana politik yang aman dan tertib.