Eko menambahkan, skema redistribusi ini dilengkapi catatan yuridis yang mengatur agar tanah tersebut tidak boleh dialihkan selama 10 tahun.
“PT Condong juga telah menyatakan bersedia mengalokasikan plasma 20 persen untuk masyarakat. Pembagian tidak sama rata karena luas garapan warga berbeda-beda. Semua dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diambil pemerintah untuk menata ulang persoalan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Redistribusi ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat penggarap,” tandasnya. (Indra R|Fakta)