Dalam isi 8 poin kesepakatan tersebut, pihak perusahaan diwajibkan untuk :
1. Melengkapi semua izin usaha dan memberikan salinan surat izin kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan forum warga.
2. Bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan, seperti banjir, kerusakan fasilitas umum, fasilitas pribadi, hingga kerusakan lingkungan lainnya.
3. Melakukan normalisasi drainase dari hulu hingga hilir serta memastikan pemeliharaannya berjalan rutin.
4. Memperbaiki sistem pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
5. Tidak melakukan pembangunan sumur artesis yang dapat mengganggu keseimbangan air tanah tanpa kajian lingkungan yang memadai.
6. Berkoordinasi aktif dengan pemerintah desa dan masyarakat sebelum melakukan aktivitas pembangunan apapun yang berpotensi mengganggu lingkungan.
7. Jika kesepakatan ini dilanggar, pihak desa dan forum warga berhak menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
8. Apabila dalam waktu tertentu setelah diberikan peringatan tidak ada tindakan, warga bersama forum berhak menempuh langkah hukum.