Diskusi dalam audiensi tersebut berfokus pada upaya meningkatkan kualitas layanan kepada mustahik (penerima zakat), serta memperkuat sistem pengelolaan zakat yang sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Berbagai masukan disampaikan oleh peserta, salah satunya terkait pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses penyaluran zakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, mengapresiasi seluruh saran yang diterima. “Kami berterima kasih atas atensi dan masukan yang sangat berarti ini. Semua akan menjadi bahan evaluasi demi peningkatan layanan BAZNAS di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, S.Sos., M.Si., menilai kritik dan saran dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian yang positif terhadap lembaga. “Kami akan terus memperbaiki diri dan menjaga amanah yang dipercayakan kepada kami,” ucapnya.
Adapun Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, H.R. Hendi Muhidin, S.Pd.I., menjelaskan bahwa proses layanan bagi mustahik dilakukan sesuai ketentuan syariah dan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pengajuan bantuan dapat dilakukan oleh warga Garut yang masuk dalam kategori 8 asnaf. Penentuan nominal dan penerima manfaat diputuskan secara kolektif dalam rapat pleno pimpinan,” jelasnya.